JAKARTA – Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menyegel atau membongkar keberadaan pusat kuliner (food street) di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D yang tak berizin.
Yani mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, untuk memastikan kalau kawasan di sana ilegal.
"Saya akan koordinasi ke DPM-PTSP, apakah berizin atau tidak? Kalau melanggar, ya pasti harus ditindak," kata Yani saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Apabila kawasan di sana sudah dipastikan tidak memiliki izinnya, lanjut dia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.