JAKARTA – Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menyegel atau membongkar keberadaan pusat kuliner (food street) di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D yang tak berizin.
Yani mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, untuk memastikan kalau kawasan di sana ilegal.
"Saya akan koordinasi ke DPM-PTSP, apakah berizin atau tidak? Kalau melanggar, ya pasti harus ditindak," kata Yani saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Apabila kawasan di sana sudah dipastikan tidak memiliki izinnya, lanjut dia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
"Kalau itu dipastikan tidak ada izinnya, ya karena itu melanggar, harus ditegakkan," ucapnya.
(Baca Juga : Tak Berizin, Anies Minta Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi Segera Dibongkar)
Sebelumnya, Anies meminta jajaran Satpol PP segera membongkar pusat kuliner tak berizin di Pulau Maju atau D.
"Menurut mereka (petugas di lapangan) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, hari ini.
(Baca Juga : Pulau Reklamasi Bakal "Disulap" Anies, Begini Gambarannya)
(erh)