Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |17:39 WIB
KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi 14 Proyek Infrastruktur
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga; Kasus Suap Moge, KPK Telisik Proses Komunikasi Auditor BPK & GM Jasa Marga

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement