Akbar kemudian mempertanyakan dakwaan terhadap Irman. “Irman disebut terlibat korupsi berbasis dagang pengaruh. Sepengetahuan saya, pengaruh tidak bisa dijadikan landasan untuk menyatakan seseorang itu bersalah.”
“Saya meyakini bahwa tidak ada tanda-tanda yang menyatakan Irman bersalah. Harus ada bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang itu bersalah,” ujar Akbar ketika mengomentari putusan hakim yang telah menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan kepada mantan Senator Sumatera Barat itu.
Adanya hukuman penjara kepada Irman, padahal pangkal peristiwanya justru adalah tindakan yang bermanfaat bagi masyarakat yang diwakili Irman di DPD RI. Akbar pun menegaskan, masih banyak yang harus dikerjakan dalam bidang hukum di negeri ini.
“Irman Gusman orang yang tabah, salatnya juga rajin, Insya Allah dia memperoleh keadilan dalam penegakan hukum ini,” katanya.
Akbar juga bercerita tentang hubungan baik keluarganya dengan Irman sejak Irman masih kuliah di Amerika Serikat. “Dia adalah orang yang rajin, tekun, disiplin dan mempunyai karakter yang baik,” kata Akbar, ketika menjelaskan keyakinannya bahwa tak mungkin orang yang punya karakter terpuji dan integritas seperti Irman mempunyai niat untuk melakukan tindakan-tindakan tak terpuji.
Di acara yang diadakan di Puri Agung, Hotel Sahid Jaya itu, Majelis Nasional KAHMI membagi-bagikan buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” kepada semua perserta diskusi. Sedikitnya 500 buku habis dibagikan sampai selesai acara itu.