Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Interogasi Tahanan dengan Ular, Kompolnas: Itu Tindak Pidana!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |06:45 WIB
Polisi Interogasi Tahanan dengan Ular, Kompolnas: Itu Tindak Pidana!
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu anggota Polres Jayawijaya, Papua terekam melakukan interogasi menggunakan ular terhadap seorang terduga pelaku pencurian.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, apabila memang benar salah satu anggota kepolisian di dalam melakukan interogasi terhadap salah satu terduga pelaku kejahatan menggunakan ular, hal tersebut sudah melanggar etik dan disiplin. 

"Jika benar ternyata penyidik sengaja menakut-nakuti dengan ular dengan tujuan memaksa untuk mengaku, maka hal tersebut tidak hanya pelanggaran etik dan disiplin tetapi juga merupakan tindak pidana," tutur Poengky kepada Okezone, Rabu (13/2/3019).

(Baca Juga: Polisi di Papua Interogasi Tahanan dengan Ular)

ular

Poengky menjelaskan, apabila di dalam melakukan pemeriksaan kepada orang yang disangka melakukan tindak pidana haruslah sesuai dengan KUHAP. "Sehingga tak boleh ada tindakan yang bersifat koersif seperti melakukan pemukulan atau pun menakut-nakuti dengan ular," ujar Poengky.

Seharusnya di dalam melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebaiknya menggunakan cara-cara persuasif. Meskipun akhirnya, ia mengaku perbuatannya telah melanggar hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement