Sebelumnya, keputusan pemecatan itu diambil setelah digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol. Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto serta, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.
Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol itu akhirnya memutuskan ke 13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.
Dalam kasus ini, sebetulnya ada 14 orang yang terjerat. Tetapi, pelaku utama, yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.
Adapun, 13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke 13 orang itu juga sudah di vonis pidana tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.