JAKARTA - Anggota di Polres Jayawijaya, Papua kedapatan melakukan interogasi menggunakan ular terhadap seorang tahanan terduga pelaku pencurian. DPR pun mengecam tindakan tersebut.
“Itu tidak boleh, karena itu adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi kepada Okezone, Kamis (14/2/2019).
(Baca Juga: Polri Sanksi Polisi yang Interogasi Tahanan dengan Ular)
Taufiq menambahkan, adanya tindakan anggota kepolisian dalam melakukan penyidikan menggunakan ular agar terduga mengakui perbutannya sangat tidak pantas. “Di dalam konteks hukum kita, itu adalah mempermalukan lembaga penyidikan dan penegakan hukum seperti polisi sendiri,” katanya.