JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan terkait perkembangan perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam hal ini, KPK telah mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang menyebut bahwa 'Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman'.
Pernyataan 'Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman' tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy Hieriej. Namun, Prof Eddy membantah pernyataan tersebut setelah KPK mengonfirmasi kembali.
Baca juga: Akbar Tanjung Tegaskan Irman Gusman Tak Pantas Dihukum
"Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (14/2/2019).

Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.