Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan KPK Terkait Perkara Irman Gusman yang Dinilai Keliru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |16:09 WIB
Penjelasan KPK Terkait Perkara Irman Gusman yang Dinilai Keliru
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Hamdan Zoelva: Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman Cederai Rasa Keadilan

"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri.

Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, tekan Febri, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum. Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.

"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk Kampus," terangnya.

 Baca juga: Fahri Hamzah: Irman Gusman Adalah Korban Konspirasi

Febri menambahkan, ‎pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). ‎Febri berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik tidak d‎itujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas Pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement