Baca juga: Hamdan Zoelva: Vonis 4,5 Tahun Irman Gusman Cederai Rasa Keadilan
"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri.
Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, tekan Febri, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum. Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.
"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk Kampus," terangnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Irman Gusman Adalah Korban Konspirasi
Febri menambahkan, pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Febri berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik tidak ditujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas Pengadilan.