Driver Online, Raup Untung Jutaan Rupiah Per Hari" />
Alih-alih melakukan orderan, padahal dalam kenyataannya para “tuyul” itu hanya bersantai. Lebih lanjut, Argo menambahkan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak November 2018 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Baca Juga : Angkut Penumpang "Tuyul", 8 Sopir Taksi Online Dibui)
"Penyidik masih mendalami (berapa lama sebenarnya aksi mereka dilakukan) dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami Gojek," ujar Argo.
(Baca Juga : Raup Ratusan Juta, Penipu Modus Calo PNS dan TNI Dibekuk Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)