JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua pegawai PT Waskita Karya terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis Biro Humas KPK, kedua saksi itu adalah, Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Satrio dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
(Baca Juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK)
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/2/2019).