Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2019 |11:17 WIB
KPK Periksa 2 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur Waskita Karya) 

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement