"Sekarang jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran setelah ada yang mengundurkan diri satu orang jadi 341 orang," katanya.
(Baca Juga: Sambangi Pasar Muntilan, Caleg Perindo Siap Dampingi UMKM Akses Permodalan)
Pihak KPU Pangandaran sudah berkoordinasi dengan KPU RI atas permohonan pengunduran diri calon anggota DPRD tersebut. "Pengunduran diri calon anggota DPRD bisa saja terjadi lagi di kemudian hari," kata Imam.
Pengunduran calon anggota DPRD, kata Imam, bisa saja terjadi karena secara otomatis apabila sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 meninggal dunia.
(Arief Setyadi )