JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Usai diperiksa, Indra mengaku dicecar penyidik lembaga antirasuah terkait dengan sejumlah dokumen yang disita KPK terkait dengan perkara tersebut. Sedianya, Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.
(Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)
"Beberapa dokumen atau risalah, laporan singkat di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu tertentu yang diminta oleh KPK itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Selain itu, Indra juga dikonfirmasi terkait sejumlah proses bisnis di DPR. Dalam hal ini, dia mengaku ditanyak seputaran perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
"Untuk mengonfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus bapak Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR," tutur Indra.
KPK telah menetapkan, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
(Baca Juga: KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kuniawan)
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Fiddy Anggriawan )