JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kembali 32 nama calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan ke 32 orang caleg tersebut terdiri dari tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota,” kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka total ada 72 orang caleg mantan napi koruptor yang berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Sementara, untuk Caleg DPD mantan napi koruptor tidak bertambah dan masih berjumlah 9 orang, seperti yang di umumkan sebelumnya.
"Tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 9 orang," jelas Ilham.
Baca Juga: KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Eks Koruptor
Berikut nama-nama caleg mantan napi korupsi:
Nama-nama tambahan caleg eks koruptor per 19 Februari
Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4) 2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1) 3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1) 4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1) 5. Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1) 6. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)
Partai Demokrat