Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 32 Nama Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |13:48 WIB
Ini 32 Nama Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU
KPU Umumkan Caleg eks Koruptor (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kembali 32 nama calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan ke 32 orang caleg tersebut terdiri dari tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota,” kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka total ada 72 orang caleg mantan napi koruptor yang berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Sementara, untuk Caleg DPD mantan napi koruptor tidak bertambah dan masih berjumlah 9 orang, seperti yang di umumkan sebelumnya.

"Tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 9 orang," jelas Ilham.

Baca Juga: KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Eks Koruptor

Pemilu

Berikut nama-nama caleg mantan napi korupsi:

Nama-nama tambahan caleg eks koruptor per 19 Februari

Hanura

1. Muhammad Asril Ahmad

(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4) 2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1) 3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1) 4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1) 5. Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1) 6. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)

Partai Demokrat

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement