Untuk diketahui, Edy sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon sejak dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 132.36/4424/SD tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart.
Baca Juga: Penerima Suap Pembangunan Transmart Cilegon Dieksekusi ke Lapas Serang
(Edi Hidayat)