Atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polsek Gondokusuman. Keesokan harinya, tersangka menyerahkan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum kasus ini sudah memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka kepada kejaksaan.
Kompol Boni mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi minuman keras, yang bisa memicu perbuatan maksiat dan tindakan merugikan lainnya. Selain itu, kepada para orang tua, diminta untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur.
"Laki-laki yang sudah cukup usia dan berminat dengan lawan jenis, disarankan untuk menikah. Agar tidak ada korban pencabulan lagi atau perbuatan zina," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.