Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 Dollar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 Dollar Singapura.Dimana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.
Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)