Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Hakim Merry, Ada 'Uang Minyak' Rp1 Juta untuk Panitera

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2019 |15:22 WIB
Sidang Suap Hakim Merry, Ada 'Uang Minyak' Rp1 Juta untuk Panitera
Foto: Okezone
A
A
A

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

 sd

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 Dollar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 Dollar Singapura.Dimana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.‎

Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12‎ huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement