“Mengetahui hal tersebut petugas Resmob langsung menuju tempat yang dimaksud berlangsungnya proses undercoverbuy. Petugas Resmob bersiap di sekitar tempat tersebut dan tepat pada pukul 22.30 WIB petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diberikan saudara Dion,” terangnya.
“Petugas langsung mengamankan orang tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan serta penelitian dan berhasil ditemukan 13 kaleng plastik yang berisi 1.000 butir pil warna kuning berbentuk bulat jenis trihexyphenidyl yang diletakkan di lantai bagasi belakang jok Daihatsu Taruna warna merah metalik,” lengkapnya.
Polisi kini masih memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang bernama Cebret. Sementara dua tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Sabu 40 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi
(Edi Hidayat)