
Sedangkan yang meringankan, selama menjalani sidang, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.
Atas tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Apalagi kata kuasa hukumnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya soal keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. Di mana terdakwa mengalami gangguan jiwa. Terdakwa IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian itu dia kebinggungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.