Puadi menegaskan, ada juga calon legislatif di Jakarta Barat yang kampanye ditempat pendidikan. "Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah inkrah (berkuatan hukum tetap) di pengadilan yang nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya" katanya.
Kebijakan pemasangan APK sendiri sudah diatur oleh KPU seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
(Baca Juga: Petinggi PKS Ramai-Ramai Membelot ke Garbi, Akankah Jadi Partai Politik Baru?)
Dalam peraturan tersebut dituliskan APK tidak boleh diletakkan di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.