"Nanti akan dilakukan penyitaan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa beberapa saksi warga negara Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan tersangka," jelas Dedi.
Selain itu, sambung Dedi, Agus terancam dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11,12 a, 12 b uu 31/99 sebagaimana dirubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor dan pasal 3 uu nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ini sangat terkait masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura 2018,” kata Dedi.
Baca Juga; Tiga Warga Singapura Didakwa Atas Kasus Penyuapan Staf Kedutaan Indonesia
(Edi Hidayat)