JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Agus Ramdhany Machjumi sebagai mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar 300.000 Dolar Singapura terkait proyek Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Tersangka atas nama sodara ARM selaku mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar singapura,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Dedi menerangkan, penetapan tersangka kepada ARM setelah pihaknya mendapat laporan pada 1 Januari 2019. Kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi hingga bukti-bukti yang ada. Hingga akhirnya pada tanggap 21 Februari ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia ditetapkan dari hasil gelar tanggal 21 Februari 2019. Sekarang dia belum ditahan,” jelas Dedi.
Baca Juga: Stafnya Tersangkut Kasus Penyuapan, Ini Penjelasan KBRI Singapura

Guna menindaklanjuti penetapan tersangka ini, Dedi mengutarakan pihak penyidik segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan memeriksa sejumlah saksi dari KBRI Singapura dan sejumlah warga negara Singapura. Tidak hanya itu, penyidik juga akan menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura.