
Gatot menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan ataupun penyidikan semua itu membutuhkan proses. Apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum, maka pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan.
Sedangkan, apabila dalam perjalanan penyelidikan tidak ditemukan barang bukti, maka pihaknya memang tidak bisa meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan.
"Kami lakukan unsurnya terpenuhi alat bukti terpenuhi kami bisa penyidikan. Nah, penyidikan ada proses waktunya itu dalami lagi kalau tak terbukti bisa hentikan, tapi jika terbukti bisa kami teruskan," tutur Gatot.
Dalam hal ini, Gatot memastikan bahwa, pihaknya tidak pernah pandang bulu dalam menegakan hukum. Siapapun atau dari kelompok manapun akan diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana.