Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Ngaku Ikhlas Divonis 6 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |17:01 WIB
Eni Saragih <i>Ngaku</i> Ikhlas Divonis 6 Tahun Penjara
Eni Maulani Saragih (foto: Ist)
A
A
A

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang. Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum.

(Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik dan Tolak JC Eni Saragih) 

Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement