
Sepulang kegiatan mengaji, dilanjutkan Ferdy, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil pada alat kelaminnya. Mengetahui hal itu ibu korban lantas mencari tahu, hingga akhirnya FSZ mengaku bahwa alat kelaminnya telah dimasukkan jari tangan Buchori.
"Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan menangis. Kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka ini langsung kita amankan," jelas Ferdy.
Beberapa barang bukti turut diamankan petugas atas kasus itu, diantaranya satu potong baju, celana panjang, dan pakaian dalam. Buchori diringkus berdasarkan nomor laporan : LP/205/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, 19 Februari 2019.
"Pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya. Motif tersangka ini sebagai fantasi seksual, karena tersangka ini seorang duda yang di tinggal mati oleh istrinya," sambungnya.
Atas ulah kejinya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena statusnya sebagai guru atau pendidik, maka ada penambahan hukuman sebagaimana dijelaskan dalam klausul Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.