Klausulnya berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).
"Klausul ayat empatnya, hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok apabila posisi dari pada tersangka ini sebagai pengajar atau orangtua didik dari korban," tandas Ferdy.

Baca Juga: Dapat Surat Panggilan Orang Tua Karena Bolos, Pelajar SMP di Depok Gantung Diri
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.