Sebagaimana diketahui, konstruksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dimaksud adalah urusan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Urusan Trantibum Linmas ini terdiri dari sub urusan kebakaran, sub urusan bencana, dan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada WNA Miliki KTP-el Sesuai UU Pemilu dan Masuk DPT
Dengan kata lain, penyelenggaraan sub urusan kebakaran, bencana serta ketenteraman dan ketertiban umum setara dengan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang , perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman serta sosial.
Dikatakan Hadi, Pemerintah daerah harus memprioritaskan dalam hal kelembagaan, penganggaran, sarana prasarana maupun kompetensi aparatur dalam rangka memenuhi hak pelayanan dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemahaman terhadap pasal-pasal yang tertulis di dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah ini di antaranya; urusan wajib yang terkait pelayanan dasar menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi pemerintah daerah, pemda juga wajib memberikan prioritas kelembagaan, penganggaran, sarpras (sarana prasarana), jumlah dan kompetensi aparatur serta pedoman dalam penyelenggaraan layanan harus berdasrakan standar pelayanan minimal,” papar Hadi.