Baca juga: Mendagri Dorong Sinergi Perangkat Daerah Galakkan Indonesia Bersih
Sesuai dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Pertama, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.
Kedua, inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan ketiga, investigasi kejadian kebakaran. Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Dalam kesempatan yang sama, selain pembukaan rakornas, juga dilaksanakan peluncuran Permendagri SPM Damkar, Permendagri SPM Pol PP, Permendagri Sarpras Damkar, Permendagri PPNS, Permendagri aturan pakaian, serta peluncuran Smart Rescue Madani Kota Pekanbaru. Peluncuran dilakukan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo didampingi Dirjen Bina Adwil, Eko Subowo, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus.
(Fakhri Rezy)