"Masih didalami, masih belum disimpulkan. Mungkin saat istirahat tidak menuntup kemungkinan oleh pengacaranya dikasih Handphone, sehingga yang bersangkutan bisa mengupdate statusnya. ini sedang diupayakan ke penyidik Ditnarkoba," tutur Dedi.
Mengenai aturan penggunaan handphone, Dedi menyatakan pihak terperiksa diperbolehkan untuk mengakses alat komunikasi.
"Kalau pada saat istirahat itu bisa terjadi komunikasi," tutur Dedi.
Diketahui, polisi memang memiliki waktu 3x24 jam pemeriksaan terhadap Andi Arief setelah penggerebekan. Dalam hal ini, malam ini akan menjadi penentu terkait dengan proses hukum terhadap Andi Arief.
(Angkasa Yudhistira)