"Kalau kondisi mobil baru harusnya semua berfungsi. Artinya tidak ada bekas pengereman, dia tidak ada usaha melakukan pengereman Hanya usaha untuk menghindar, bisa jadi dia mengantuk atau apa, tiba-tiba langsung jeder (tabrakan). Ada kemungkinan gitu juga karena tidak ada jejak pengereman, hanya gesekan bekas roda yang patah," bebernya.
Baca juga: Bupati M Natsir Observasi di RSUP Kariadi, Pengawal Operasi Kaki di RSUD Demak
Sementara itu, pengamat transportasi Theresia Tarigan, menyebut sopir Bupati Demak layak menjadi tersangka. Selain melaju melebihi batas kecepatan, dia juga berusaha menyalip dari arah kiri. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Seharusnya tersangka (sopir Innova), karena sudah menyebabkan orang lain meninggal. Kecepatan di tol yang sekarang kan dibatasi 60-80 km/jam dipatuhi tidak? Yang dilanggar dua, batas kecepatan dan nyalip dari kiri," tandasnya.
(Fakhri Rezy)