Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Singapura Tipu 38 Perusahaan Selama 4 Tahun: Pernah Digaji Rp94 Juta

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |19:01 WIB
Pria Singapura Tipu 38 Perusahaan Selama 4 Tahun: Pernah Digaji Rp94 Juta
Chin Ming Lik hanya tamatan SD. Foto/Strait Times
A
A
A


Selama empat tahun, Chin Ming Lik, pria asal Singapura telah menipu 38 perusahaan dengan modal daftar riwayat kerja palsu dan sertifikat palsu, bahkan ia pernah digaji 9 ribu dolar Singapura atau setara Rp94 juta.

Sebelum ditangkap, pria 49 tahun itu telah bekerja dalam rentang 2013-2017. Ia hanya menjadi karyawan dalam waktu yang singkat guna menghindari kecurigaan dari perusahaan.

Menyitir Strait Times, Rabu (6/3/2019) Chin memiliki ijazah dari National University of Singapore (NUS), sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Politeknik Singapura, dan sertifikat tingkat A dari The Singapore-Cambridge General (GCE).

Chin, yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) dihukum 2 tahun penjara dan denda 1.600 dolar Singapura atau sekitar Rp16.673.318 pada Selasa 4 Maret 2019.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement