(Baca Juga : Terdakwa Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara)
Hal ini dilakukan agar Eddy Sindoro yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Lucas Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa KPK Beraroma Dendam)
(Erha Aprili Ramadhoni)