Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Negara Jepang Masuk DPT di Minahasa Utara

Subhan Sabu , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |14:04 WIB
Warga Negara Jepang Masuk DPT di Minahasa Utara
WN Jepang masuk DPT di Minahasa Utara (Foto: Subhan Sabu/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah.

"Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.

Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement