Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah.
"Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.
Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.
(Khafid Mardiyansyah)