PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengakui bahwa sejumlah rambu lalu lintas dengan tanda larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke dalam kota hilang karena dicuri maling.
"Kasus hilangnya rambu lalu lintas di beberapa tempat tersebut, sudah pernah kami laporkan ke pihak kepolisian, dan hasilnya belum ada ditemukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/3/2019).
Sejak hilangnya pelang yang menandakan larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke kawasan pemukiman warga, sejak itu pula banyak truk bermuatan lebih dari itu masuk kejalan-jalan pemukiman yang dibanggun menggunakan Anggran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bahkan pengawasannya juga tidak jalan, sebab yang berhak memberikan sanksi kepada truk bermuatan di atas 50 ton itu adalah pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat.