Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |10:04 WIB
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah
Siti Aisyah saat akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi Malaysia. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR – Jaksa Penuntut Malaysia pada Senin dilaporkan mengajukan pencabutan tuntutan pembunuhan terhadap warga negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah. Perempuan berusia 27 tahun asal Serang, Banten itu dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara pada 2017.

Diwartakan Reuters, Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah diperintahkan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah. Namun, tidak ada alasan yang diungkapkan mengenai langkah tersebut.

BACA JUGA: Persidangan Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-un Ditunda Sampai Maret

Persidangan terhadap Siti Aisyah telah ditunda sejak Desember tahun lalu setelah pengacaranya menuntut jaksa untuk memberikan akses pada pernyataan yang dibuat oleh tujuh saksi mata terkait insiden tersebut.

Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri dari Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Pihak berwenang mengatakan bahwa keduanya tertangkap kamera melumurkan cairan yang diduga sebagai racun berbahaya VX ke wajah Kim Jong-nam di ruang tunggu bandara.

BACA JUGA: Jelang Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam, Pengacara Yakin Siti Aisyah Akan Bebas

Baik Siti Aisyah mau pun Doan menyatakan bahwa mereka telah diperalat dan mengaku bahwa aksi itu dilakukan untuk acara iseng (prank). Sejauh ini tidak diketahui apakah proses hukum untuk Doan masih akan terus berjalan atau tidak.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement