JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Siti Aisyah tidak bebas murni dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
“Dan suatu saat bila pihak Kejaksaan Malaysia menemukan buti baru, Siti Aisyah bisa didakwa kembali,” kata Iqbal, Senin (11/3/2019).
Ia menjelaskan bahwa tim pengacara Siti Aisyah telah meminta agar hakim membuat keputusan bebas murni.
“Tetapi hakim memutuskan tidak bebas murni karena pertimbangannya adalah hakim sudah memutuskan primavasi. Beda dengan kasus-kasus sebelumnya, belum primavasi untuk memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan,” tutur Iqbal.
Baca: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi
Baca: Jokowi Nilai Siti Aisyah Tak Terlibat Pembunuhan, Tapi Hanya Dimanfaatkan
Iqbal tidak menjelaskan secara rinci apakah Siti Aisyah bisa ditahan kembali. Ia hanya menekankan saat ini pemerintah fokus pada pembebasan perempuan asal Serang, Banten tersebut.
“Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai harapan kita,” singkat dia.
