Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenlu: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Bisa Didakwa Kembali

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |21:42 WIB
Kemenlu: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Bisa Didakwa Kembali
Siti Aisyah. Foto/Okezone
A
A
A

Siti Aisyah ditangkap bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017 menggunakan racun.

Malaysia menuding Siti menyemprotkan racun kepada Kim saat bertemu di bandara Kuala Lumpur. Siti berdalih bahwa dia bersama rekannya diminta oleh seseorang untuk menyemprotkan cairan kepada seseorang karena bagian dari program lelucon televisi. Namun Kim Jong-nam tewas karena racun VX.

selama proses persidangan berjalan sangat lambat. Banyak saksi yang didatangkan, terutama oleh jaksa.

Namun, hakim Pengadilan TInggi Shah Alam memutuskan membebaskan Siti setelah jaksa penuntut umum mencabut seluruh dakwaan terhadap Siti Aisyah hari ini.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement