JAKARTA - Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8 pada Lion Air pada Oktober 2018 kembali terulang kembali. Pesawat sejenis jatuh di Ethiopia.
"Maka, kami untuk dan atas nama Penggugat dalam perkara gugatan perdata Citizen Lawsuit No. 36?Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded)," ujar Koordinator Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) Edy Kurnia Djati dalam siaran persnya, Senin (11/3/2019).
(Baca Juga: Pesawat Ethiopian Airlines Berisi 157 Orang Jatuh)
Selain itu, kata Edy Kurnia Djati, pihaknya menuntut kepada Direktorat Transportasi Udara untuk memastikan tidak beroprasionalnya pesawat Boeing 737 Max 8. Hal ini berlaku untuk semua penerbangan di Indonesia termasuk Garuda maupun Lion Air.