JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi dan melarang terbang sementara (temporary grounded) pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Ini terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang (airworthy). Selain untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara, untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu, pasca-kecelakaan JT610, jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.