Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aspri Imam Nahrawi Disebut-sebut Ngatur Suap untuk Pejabat Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |19:56 WIB
 Aspri Imam Nahrawi Disebut-sebut <i>Ngatur</i> Suap untuk Pejabat Kemenpora
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Nama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum disebut-sebut dalam dakwaan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Johny E Awuy dan Ending Fuad Hamidy, yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, pada hari ini.

Miftahul Ulum disebut mempunyai peran cukup besar dalam perkara dugaan suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk pejabat Kemenpora.

"‎Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemepora sesuai arahan Miftahul Ulum kepada terdakwa," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Awalnya, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy ‎dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPON Kemenpora, Supriyono menyepakati pengajuan proposal bantuan dana hibah terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada event Asian Games dan Asian Para Games.

 sd

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah, Ending Fuad dan Supriyono membeli satu unit mobil merek Fortuner yang diperuntukkan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement