Setelah proposal tersebut disetujui oleh pihak Kemenpora, Mulyana dan PPK pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Adhi Purnomo menyarankan Ending Fuad untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI Pusat kepada pihak Kemenpora untuk mempercepat pencairan dana hibah.
"Setelah terdakwa berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat," sambung Jaksa Ronald.
Selain itu, Miftahul Ulum juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Kata Jaksa, Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.
"Sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa memerintahkan Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018," terangnya.
