Namun, Febri masih enggan berbicara lebih jauh soal aliran dana untuk Miftahul Ulum dalam perkara ini. Sebab, dakwaan yang telah dibacakan oleh tim Jaksa membeberkan peran dua petinggi KONI dan pihak-pihak terlibat yang berkaitan.
Baca juga: Sekjen dan Bendum KONI Segera Disidang Terkait Suap Penggunaan Dana Hibah
"Saya kira terlalu cepat ya kalau dijawab sekarang benar atau tidak benarnya karena justru ada dakwaan ini kami uraikan dugaan-dugaan perbuatan. mulai dari perbuatan terdakwa dan juga peran dari pihak-pihak lain," jelasnya.
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Imam Nahrawi (Okezone)