JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti-bukti awal keterlibatan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bukti awal keterlibatan Miftahul Ulum sudah dituangkan dalam dakwaan dua petinggi KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy yang dibacakan oleh tim Jaksa pada Senin, 11 Maret 2019, kemarin.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Disebut-sebut Ngatur Suap untuk Pejabat Kemenpora
"Kalau sudah dituangkan di dakwaan itu artinya sudah ada bukti-bukti awal yang dimiliki oleh tim sampai kemudian itu dituangkan secara tertulis dan nanti akan diuji di proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
