JAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai perubahan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sesuai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2019 tentang TGUPP akan membebani APBD. Dalam Pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi jumlah anggota TGUPP dari 73 orang menjadi tidak terbatas.
"Sudah pasti akan membebani APBD," katanya kepada Okezone, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, sebelum Pergub tersebut diubah, keberadaan TGUPP telah menyedot APBD DKI Jakarta sebesar Rp20 miliar. Karena itu, ia tak dapat membayangkan pembengkakan dana yang digelontorkan untuk TGUPP dari APBD dengan jumlah anggota yang tidak terbatas.
"Dengan pergub yang lama saja sudah menyedot hampir Rp20 miliar APBD kita, apalagi setelah perubahan pergub ini," katanya.
