Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Wijayakusuma , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |21:22 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik (Foto: Wijayakusuma)
A
A
A

BEKASI - Tersangka pembunuh Eljon Manik yang mayatnya dibungkus dalam kantong plastik hitam melakukan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi yang digelar tim gabungan Polres Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya di Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kontrakan tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng di Gudang Arang, Bekasi, di mana korban dihabisi, kemudian di Kali Cibening tempat tersangka membuang jasad korban.

"Di lokasi pertama tersangka memperagakan 21 adegan di kontrakannya di Gudang Arang, dan 2 adegan lagi dilakukan di Kali Cibening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (12/3/2019).

(Baca Juga: Mayat dalam Kantong Plastik Tergantung di Kolong Jembatan Bekasi Barat) 

Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik

Dalam gelar rekonstruksi, diketahui awalnya korban mendatangi kontrakan pelaku untuk menjemput Wati kekasihnya dan anak Wati yang merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan tersangka.

Tak berapa lama, antara korban dengan tersangka terlibat adu mulut. Tersangka yang naik pitam lalu mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram dan langsung menghantamkannya ke kepala korban. Korban kemudian diinjak-injak oleh tersangka di bagian dada sebanyak 4 kali hingga akhirnya meregang nyawa.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka membungkus jasadnya dengan karung dan melapisinya lagi dengan kantong plastik besar berwarna hitam. Tersangka lalu membawa jasad korban ke lokasi dan membuangnya saat suasana sepi.

"Jasad korban yang sudah dibungkus plastik lalu dibawa tersangka ke Kali Cibening dan dibuang disana," ujar Argo.

(Baca Juga: Siswi Kelas 6 SD di Depok Ditemukan Tewas di Toilet Sekolah) 

Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Eljon Manik yang terbungkus plastik hitam ditemukan oleh warga sekitar yang tengah memancing di lokasi, Senin 4 Maret 2019. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku Yadih Jaya Karta alias Daeng. Pembunuhan ini sendiri bermotif cinta segitiga antara korban, tersangka dan Wati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement