JAKARTA - Pleidoi telah dibacakan terdakwa advokat Lucas terkait dugaan membantu pelarian terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. Kini sisa menunggu putusan hakim.
Lucas percaya kasus perintangan yang didakwakan kepadanya tidak benar adanya. Dia pun merasa pantas bebas saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
(Baca Juga: KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam)
Selama proses persidangan tak ada bukti yang mampu menjeratnya. Begitupun dengan ucapan para saksi yang dengan tegas tak menyebut keterlibatan Lucas.
"Putusan yang adil harus berdasarkan fakta-fakta kebenaran yang terungkap di persidangan. Dan, fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti yang diajukan sudah sangat jelas bahwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak benar dan tak terbukti," ujar Lucas dalam pleidoi-nya di hadapan hakim pada sidang lanjutan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu, (13/3/2019).