(Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6 Kg Pakai Bungkus Abon Lele)
"Pelaku mengaku sabu tersebut milik AB. Saat terakhir menjenguk, pelaku diperintahkan oleh AB untuk mengambil barang tersebut di kontrakan AB dan mengantarkannya ke rutan Polres Metro Bekasi Kota. Sabu tersebut disembunyikan ke dalam makanan," ujar Suwolo.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar 1 gram, kini diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.
(Baca Juga : Penyelundupan 1 Kilogram Sabu Digagalkan di Bandara Ngurah Rai Bali)
(Erha Aprili Ramadhoni)