JAKARTA - Polisi meringkus jaringan pengedar narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak enam orang yang ditangkap polisi yakni SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya awalnya menangkap tersangka SUL di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis 21 Februari 2019. Dari tangan pelaku polisi menyita 100 gram sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
Argo menambahkan, SUL kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat itulah, sebanyak 5,9 kilogram sabu kembali ditemukan. Bahkan terdapat pula 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele.
“Di kontrakan di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan Abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” beber Argo.