Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap tersangka lainnya. Dimana membantuk dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta.
Hasilnya, di Pekanbaru, Riau, polisi menangkap tersangka lainnya NOL pada Jumat 1 Maret 2019. NOL berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus DPO. Kepada polisi NOL mengaku mendapat upah senilai Rp. 10 juta atas pekerjaannya itu.
Kemudian, tim dari pihak kepolisian menangkap tersangka RID ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2019). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram.
“Untuk tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2019. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova,” kata Argo.