Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menceritakan, kelompok pengedar narkoba ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabuhi petugas.
Mereka, sambung Calvin, selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,” kata Calvin.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)